UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 32
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan
gedung untuk kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Bagian Kelima Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
