UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Persyaratan kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan,
sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
