UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 20
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melindungi semua bagian bangunan gedung, termasuk manusia di dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada setiap bangunan gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk, dan penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Paragraf 3… Paragraf 3 Persyaratan Kesehatan
