UU
BANGUNAN GEDUNG
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 2 Persyaratan Keselamatan
