UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
