UU
PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS
Pasal 4
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk :
menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab
PRESIDEN
sesuai dengan wewenangnya; dan
- mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
