UU
PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. Presiden Republik Indonesia.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman,
Menteri Agraria.
SUNARJO.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/78
www.djpp.depkumham.go.id
