UU
KOTA SIBOLGA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sibolga mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Teluk Tapian Nauli; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tapian Nauli. (21 Penegasan batas daerah Kota Sibolga secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
