UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
Ayat (1) Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2015 untuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut:
- DBH
- DBH Pajak
- Alokasi DBH PPh Perorangan, dan DBH PBB non migas yang diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB sesuai dengan rencana penerimaan.
- Alokasi DBH PBB Migas yang diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
- Alokasi DBH Pajak hasil pemerataan yang diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB secara merata.
- Alokasi DBH CHT yang diperoleh daerah induk dibagi kepada DOB secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
- DBH SDA
Alokasi DBH SDA daerah induk yang merupakan daerah penghasil, dibagi kepada DOB secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Alokasi DBH SDA daerah induk yang bukan merupakan daerah penghasil dibagi kepada DOB secara merata.
DAU . . .
- DAU
- DAU untuk DOB dialokasikan setelah UU pembentukannya disahkan.
- Penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional (split) dengan daerah induk menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
- DAK
- Sesuai dengan amanat UU pembentukan DOB, DOB diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK Prasarana Pemerintahan Daerah.
- Daerah induk yang terkena dampak pemekaran diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK Prasarana Pemerintahan Daerah.
- DAK bidang lainnya dialokasikan pada tahun kedua dengan mempertimbangkan kesiapan perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan DAK.
- Dana Transfer Lainnya Dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru PNSD dialokasikan berdasarkan pembagian data jumlah guru antara daerah induk dengan DOB. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
