UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 28
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2015, Pemerintah
menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2015 mengenai:
realisasi Pendapatan Negara;
realisasi Belanja Negara; dan
realisasi Pembiayaan Anggaran.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2015, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
