UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 26
Ayat (1) Pengeluaran melebihi pagu anggaran antara lain dapat disebabkan oleh:
- Kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN Perubahan dan/atau laporan realisasi pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2015;
- Dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang;
- Dampak dari percepatan penarikan pinjaman; dan
- Dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang. Ayat (2) Pelaksanaan transaksi lindung nilai dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. Ayat (3) Pelaksanaan transaksi lindung nilai dapat menimbulkan biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah. Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga utang dibebankan/menjadi bagian dari anggaran pembayaran bunga utang.
Biaya . . .
Biaya maupun penerimaan bagi Pemerintah dari transaksi lindung nilai atas pengeluaran cicilan pokok utang dibebankan/menjadi bagian dari anggaran pengeluaran cicilan pokok utang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukan merupakan kerugian keuangan negara” karena transaksi Lindung Nilai ini ditujukan untuk melindungi pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat bunga, dan transaksi lindung nilai tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
