UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 23
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan
PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi
pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2015 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015.
(3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan
internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
