UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi
atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan pada Tahun Anggaran 2015.
