UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
