UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja komisi diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 4 Badan Legislasi
