Pasal 96
(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang- undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan
menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya . . .
pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat mengadakan:
rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
konsultasi dengan DPD;
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah.
(7) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
(8) Komisi menyusun rancangan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
