UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 88
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
