UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Badan Musyawarah
