UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 60
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di
ibu kota negara.
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan
tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam
