UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 54
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan dengan ketetapan MPR.