Pasal 51
(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon
presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulangi 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.
(5) Dalam . . .
(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
