Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, MPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada publik pada akhir tahun anggaran.
Bagian Ketiga Keanggotaan
