UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 43
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.