UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 39
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilanjutkan.
Paragraf 4 Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden
