UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 26
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
