UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 24
(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan
menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
