UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 153
(1) Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-
undang, termasuk pembahasan rancangan undang- undang tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
(2) Anggota . . .
(2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan
atau membahas rancangan undang-undang dapat melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan
masukan dan penyerapan aspirasi dari masyarakat dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Penerimaan Pertimbangan DPD terhadap Rancangan Undang-Undang
