UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 139
(1) Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu
dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
(2) Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.
(3) Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(4) Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja
panitia khusus.
