UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 137
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia
khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
(2) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat
paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
