UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 133
BURT bertugas:
menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
menyampaikan . . .
menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
