Pasal 127
(1) Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan
verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama
3 (tiga) . . .
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(3) Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait
dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
(4) Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir
masa keanggotaan.
