UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BKSAP diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 8 Badan Kehormatan
