UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 12
(1) Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR
yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya
menjadi urusan Kelompok Anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas Kelompok
Anggota.
Bagian Keenam Alat Kelengkapan
