UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja BAKN diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 7 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
