Pasal 113
(1) BAKN bertugas:
melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan.
(4) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.
