UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
