UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 6
BAB 3 — TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Komisi mempunyai tugas:
- menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
- melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
- memberikan rekomendasi kepada Presiden dalam hal permohonan amnesti;
- menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi; dan
- menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
