UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 5
BAB 3 — TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
