UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
Sumber pembiayaan bagi Komisi diperoleh dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 43 . . .
PRESIDEN
