UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
Tujuan pembentukan Komisi adalah:
- menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan
- mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.
