UU
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI
Komisi dibentuk berdasarkan asas:
kemandirian;
bebas dan tidak memihak;
kemaslahatan; . . .
PRESIDEN
- kemaslahatan;
- keadilan;
- kejujuran;
- keterbukaan;
- perdamaian; dan
- persatuan bangsa.
