UU
PANAS BUMI
Pasal 39
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan
Pasal 37 dilakukan oleh Badan Usaha, ancaman pidana denda yang dijatuhkan
kepada Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana
denda.
