Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
