UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG
Pasal 4
(1) Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak
melakukan penuh kewajiban ini atau mema- sukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk
pembukusannya, disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.
(3) Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah
pelanggaran.
