UU
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG
Pasal 3
Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut untuk menambah pembayaran cukai, yang harus dibayar atas barang-barang yang pada saat berlakunya undang-undang ini tersedia dalam jumlah banyaknya yang melebihi sesuatu jumlah maksimum yang ditetapkan.
