Pasal 7
(1). Memberikan atau menerima uang logam dan uang kertas Pemerintah lain dari yang
tersebut dalam Pasal 5, sebagai pembayaran di Indonesia, dilarang, kecuali berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 11.
(2). Uang logam yang palsu, dipalsukan atau rusak tidak diterima untuk pembayaran pada
Kas-kas Negara. Tidak seorang pun dapat diwajibkan menerima uang-uang ini. Dalam arti uang logam rusak tidak termasuk uang yang semata-mata karena lama dipakai ternyata menjadi kurang timbangannya.
(3). Uang kertas Pemerintah yang palsu atau dipalsukan tidak diterima untuk pembayaran
pada Kas-kas Negara. Untuk uang kertas Pemerintah yang hilang atau hancur sekali-kali tidak diberikan penggantian kerugian. Untuk bagian-bagian dari uang kertas Pemerintah (uang kertas Pemerintah yang rusak) tidak diberikan pengganti kerugian kecuali dengan jaminan-jaminan sedemikian rupa yang dianggap perlu oleh Menteri Keuangan untuk menghindarkan kerugian bagi Negara.
(4). Pegawai Negeri yang berkewajiban menerima uang untuk Kas badan-badan atau
lembaga-lembaga Pemerintan diharuskan menyita uang logam dan uang kertas Pemerintah yang masuk dan diduga palsu atau dipalsukan dan dengan segera harus memberitahukan hal ini kepada jaksa dengan menyerahkan uang tersebut.
