UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN
Pasal 6
Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah.
Pembuatan uang logam dan uang kertas Pemerintah yang termaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah.