UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHENTIAN
Pasal 3
Pasal ini memuat penyelenggaraan Pasal 2, yaitu, untuk melancarkan pekerjaan diberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan yang perlu agar supaya uang logam "lama" lambat laun dapat ditarik dari peredaran.
