Pasal 2
Masih sebulan sesudah Undang-undang ini berlaku uang "lama" tetap mempunyai sifat alat pembayaran yang sah, jadi masih dapat dipakai sepenuhnya dalam peredaran uang. Sesudah tanggal itu uang "lama" tidak dapat lagi dipakai sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali untuk pembayaran kepada Kas Negeri, dan mulai saat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan uang itu dapat ditukarkan jadi tidak untuk pembayaran pada Kas Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
Ini berlaku terhadap uang emas, uang perak dan uang nekel yang "lama". Untuk sementara dipandang perlu tidak menghapuskan uang tembaga sebagai alat pembayaran yang sah, oleh karena uang sen itu juga dengan resmi tetap dipertahankan sebagai satuan hitung yang terkecil dan belum dapat disediakan uang sen Indonesia yang baru.
