UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Lombok Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lombok Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
